Beranda | Artikel
Wanita Dilarang Bertanya Kepada Ustadz Karena Termasuk Kholwat?
Senin, 24 Desember 2018

Hukum Wanita Menggunakan Aplikasi “Halo Ustadz” untuk Bertanya

Pertanyaan : Ustadz, apakah boleh seorang wanita menggunakan aplikasi “Halo Ustadz” untuk bertanya kepada para ustadz Dewan Fatwa, sementara ia seorang wanita dan akan berbicara dengan sang ustadz hanya berdua. Apakah pembicaraan berdua ini tidak masuk dalam “kholwat” yang dilarang?

Jawaban:

Pertama: Hukum asal suara wanita adalah bukan aurot, jika seorang wanita berbicara dengan wajar, dan pembicaraannya tidak mengandung fitnah dan keburukan, akan tetapi pembicaraan yang baik apalagi yang berkaitan dengan agama.

Allah berfirman :

يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا

Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik. (QS Al-Ahzaab : 32)

Allah membolehkan istri-istri Nabi untuk berbicara dengan lelaki dengan syarat perkataan yang baik. Ini menunjukan bahwa suara wanita bukanlah aurot jika diucapkan dengan perkataan yang baik dan wajar. (lihat Majmuu Fataawa wa Rosaail al-Útsaimin 24/52). Karenanya terlalu banyak hadits yang menjelaskan pembicaraan Nabi ﷺ dengan para wanita dan demikian juga pembicaraan para sahabat dengan para wanita.

Asy-Syarbini berkata :

وَصَوْتُ الْمَرْأَةِ لَيْسَ بِعَوْرَةٍ، وَيَجُوزُ الْإِصْغَاءُ إلَيْهِ عِنْدَ أَمْنِ الْفِتْنَةِ

“Dan suara wanita bukanlah aurot, dan boleh menyimaknya jika aman dari fitnah” (Mughni al-Muhtaaj 4/210)

Adapun para wanita tatkala menegur imam yang salah maka dengan tepuk tangan dan tidak bertasbih (sebagaimana lelaki yang menegur dengan bertasbih) maka hal ini adalah untuk mencegah fitnah, karena bisa jadi wanita tatkala bertasbih dengan suara yang lembut dan mendayu. Adapun perkataan yang biasa dan wajar maka tidak mengapa (lihat Fathu Dzil Jalaali wal Ikroom, Syarh Buluug Al-Maroom, al-Útsaimin 1/242)

Karenanya jika seorang wanita tatkala berbicara dengan lelaki ajnabi (yang bukan mahromnya) tanpa suara yang mendayu-dayu, namun dengan pembicaraan yang wajar maka tidak mengapa. Sebagaimana seorang wanita diperbolehkan melakukan jual beli dengan lelaki, jika ia ke pasar ia boleh menawar barang dan yang semisalnya akan tetapi dengan perkataan yang baik dan wajar. Maka demikian pula jika ia berbicara dengan ustadz dengan perkataan yang wajar serta sesuai dengan kebutuhan saja, maka tidak mengapa. Dahulu para wanita bertanya langsung kepada Nabi tentang permasalahan agama mereka.

Kedua : Tidak mengapa seorang wanita berbicara dengan seorang lelaki yang bukan mahromnya jika dibalik sitar. Allah berfirman :

وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ

Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. (Qs Al-Ahzaab : 53)

Dzohir ayat ini membolehkan seseorang untuk berbicara dengan wanita yang bukan mahromnya jika dibalik hijab atau sitar. Tentunya selama pembicaraan adalah pembicaraan yang baik, wajar, dan tidak dikawatirkan menimbulkan fitnah.

Ayat ini juga menunjukan bahwa jika pembicaraan lelaki dan wanita di balik hijab/tabir/sitar maka tidak dianggap sebagai kholwat. Syaikh Al-Útsaimin rahimahullah  berkata :

قَوْلَهُ تَعَالَى وَإِذَا سَأَلْتُمُوْهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوْهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ، يَعْنِي لاَ تَدْخُلُوا عَلَيْهِنَّ اِسْأَلُوْهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ حَتَّى لاَ تَحْصُلُ الْخَلْوَةُ

“Firman Allah taála “Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir”, yaitu janganlah kalian masuk ke dalam rumah mereka, akan tetapi mintalah kepada mereka dibalik tabir, agar tidak terjadi kholwat” (Syarh Riyaad As-Shoolihin 6/368)

Maka demikian pula jika seorang wanita berbicara dengan ustadz melalui HP atau telepon, maka tidak mengapa selama tidak menimbulkan fitnah, dan itu bukanlah kholwat. Wallahu a’lam bisshowaab.

Dr. Firanda Andirja Abidin, MA

Logo

Artikel asli: https://firanda.com/2440-wanita-dilarang-bertanya-kepada-ustadz-karena-termasuk-kholwat.html